INFOPERAWAT.COM – Ribuan tenaga honorer di Provinsi Gorontalo kini berada dalam situasi harap-harap cemas menyusul terbitnya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria penilaian tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN.
Dalam surat tersebut, KemenPAN-RB meminta setiap instansi segera menyusun rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan. Selain itu, instansi diminta mengutamakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
Kabar ini membuat para tenaga honorer, semakin was-was. Pasalnya, proses pengusulan dan seleksi akan mempertimbangkan data yang ada di BKN, sementara tidak semua tenaga honorer yakin data mereka telah lengkap atau terverifikasi.
“Harapannya tentu saja semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bisa diakomodir, tapi kita juga khawatir karena ada persyaratan yang cukup ketat,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Dengan waktu yang semakin mendesak, para tenaga honorer hanya bisa berharap kebijakan ini menjadi jalan keluar untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas, setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status yang serba tidak pasti.