Satgaswil AT Densus 88 Bahas Draft Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone Bersama Kakanwil Kemenag Gorontalo

Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Anti Teror (AT) Densus 88 Polri melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo dalam rangka koordinasi dan pembahasan pengajuan draft edaran terkait pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil tersebut membahas langkah strategis dalam memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap peserta didik, khususnya di Madrasah dan Pondok Pesantren. Draft edaran yang diajukan menjadi salah satu upaya preventif untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan teknologi, sekaligus mencegah penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme di kalangan generasi muda.

Dalam diskusi tersebut, pihak Satgaswil AT Densus 88 menekankan pentingnya regulasi yang adaptif namun tetap tegas, guna memastikan penggunaan handphone oleh siswa tetap dalam koridor yang mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan media digital yang dapat mengarah pada paparan konten negatif.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kedisiplinan siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan berkarakter.

Lebih lanjut, pembahasan juga mencakup mekanisme penerapan aturan di lapangan, termasuk pemberian pengecualian dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan pembelajaran atau situasi darurat, dengan tetap berada dalam pengawasan pihak sekolah.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kementerian Agama dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tangguh terhadap pengaruh negatif serta berlandaskan nilai-nilai moderasi beragama di Provinsi Gorontalo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *