Kemenag Gorontalo Keluarkan Aturan Pembatasan HP di Lingkungan Madrasah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi murid madrasah di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pendidikan, kedisiplinan murid, serta mencegah dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa murid dilarang menggunakan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Namun, penggunaan perangkat tersebut masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk menunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam situasi darurat.

Selain itu, masing-masing satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan fasilitas pendukung, seperti loker penyimpanan handphone di kelas serta contact person bagi orang tua untuk komunikasi mendesak.

Tidak hanya kepada murid, larangan juga berlaku bagi seluruh warga sekolah, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, untuk tidak membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan pemasangan pamflet di area sekolah serta dimasukkan dalam tata tertib satuan pendidikan. Selain itu, pihak madrasah diminta aktif mensosialisasikan aturan ini kepada orang tua atau wali murid.

Di sisi lain, orang tua turut diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan handphone anak di rumah. Pengawasan tersebut meliputi pembatasan waktu penggunaan, pemantauan aktivitas digital, hingga penggunaan fitur keamanan seperti parental control.

Orang tua juga dianjurkan membangun komunikasi yang sehat dengan anak terkait penggunaan internet, termasuk memberikan pemahaman tentang risiko seperti cyberbullying, penipuan digital, serta bahaya konten negatif. Penggunaan handphone diharapkan lebih diarahkan pada kegiatan edukatif dan tidak dijadikan sebagai pengganti peran pendampingan orang tua.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama Provinsi Gorontalo berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, aman, serta mampu membentuk karakter murid yang disiplin dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *